Tafsir ayat tentang tidak ada paksaan memeluk islam

Tafsir Ayat : Tidak Ada Pemaksaan Memeluk Islam 


Saya membahas ini karena, diluar sana masih ada yang memaksa orang yang beragama selain Islam untuk memeluk Islam, dengan paksaan, radikal dan bahkan tak segan bagi mereka yang tidak mau memeluk Islam, diperangi dengan cara apapun, padahal di dalam Al-Qur’an jelas melarang untuk memaksa mereka, penasaran? kuy baca di bawah ini penjelasannya.


Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.... ( Al-Baqarah : 256 )


Akidah adalah masalah kerelaan hati setelah mendapat keterangan dan penjelasan, bukan pemaksaan dan tekanan, begitu Sayyid Quthb dalam tafsirnya Fi Zhilalil Qur’an, memulai penjelasannya atas ayat ini. Islam datang kepada manusia melalui kemampuan akalnya yang berbicara, intuisi yang berpikir, dan perasaan yang sensitif, serta berbicara kepada fitrah yang tenang. Dengan kata lain, Islam menekankan bukti dan penjelasan yang terang benderang sehingga jelas sudah mana jalan yang benar dan mana yang salah. Karena bukti sudah demikian jelas, manusia tidak perlu lagi dipaksa, ditekan, diancam, ataupun diteror untuk memeluk agama Islam. Kata Sayyid Quthb, kata “la” dalam ayat ini menafikan semua jenis pemaksaan (li nafyil jins).

Kepercayaan diri bahwa Islam membawa kepada jalan yang lurus ini seharusnya menjadi pegangan semua dai. Cukup kita menjelaskan keindahan Islam lewat bukti-bukti yang jelas, dan tidak perlu lagi kita menjelek-jelekkan agama orang lain, mengolok sesembahan mereka, ataupun menunjukkan kekeliruan kitab suci mereka. Mereka yang masih menjelekkan agama orang lain itu seolah tidak cukup percaya diri dengan kebenaran agamanya.



Akan tetapi, bagaimana mereka yang sudah melihat bukti kebenaran dan keagungan Islam, tetapi tidak mau memeluk juga? Tafsir Ibn Katsir menjawab, “Barangsiapa yang hatinya dibutakan oleh Allah, pendengaran, dan pandangannya dikunci mati olehNya, sesungguhnya tidak ada gunanya bila mendesaknya untuk masuk Islam secara paksa.”


Artinya, kalau hati mereka belum menerima hidayah, untuk apa dipaksakan, apalagi dibujuk dengan berbagai iming-iming materi, lebih-lebih dengan kekuatan senjata. Terserah mereka saja.


Ada beberapa riwayat mengenai turunnya ayat Al-Baqarah:256, semuanya menunjukkan pesan yang amat jelas: tidak perlu memaksa keluarga, kolega, ataupun pihak lain untuk masuk Islam.  Tafsir At-Thabari menceritakan ketika kelompok Yahudi yang menyalahi perjanjian diusir dari Madinah, ada anak-anak kaum Ansar di antara mereka. Kaum Yahudi mengatakan bahwa mereka tidak akan menyeru anak-anak mereka untuk masuk Islam. Maka, turunlah ayat di ini. Dikatakan kepada mereka, “Yang mau tinggal menetap di Madinah{artinya memeluk Islam), tinggal lah di sini, dan yang mau pergi(gabung dengan Yahudi) pergilah!”


Sayyid Thanthawi dalam kitab Tafsir Al-Wasith mengutip riwayat lain dari Ibnu Abbas yang menceritakan, ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki Ansar dari kalangan Bani Salim ibnu Auf yang dikenal dengan panggilan Al-Hushain. Dia mempunyai dua orang anak lelaki yang memeluk agama Nasrani, sedangkan dia seorang Muslim. Maka, ia bertanya kepada Nabi Saw., “Bolehkah aku memaksa keduanya (untuk memaksa Islam) ? Karena, sesungguhnya keduanya telah membangkang dan tidak mau, kecuali hanya agama Nasrani.” Maka Allah menurunkan ayat ini berkenaan dengan peristiwa tersebut yang melarang pemaksaan itu.


Syekh Wahbah Al-Zuhaili selain menulis kitab Tafsir Al-Munir, juga menerbitkan kitab Tafsir Al-Wasith yang berdasarkan kajian tafsir beliau lewat radio di Damaskus. Dalam Tafsir Al-Wasith ketika beliau menjelaskan makna ayat ini beliau memberi judul “Al-Hurriyah Al-Diniyah fi Al-Islam”(Kebebasan Beragama dalam Islam). Dengan tegas beliau mengatakan pemaksaan untuk memeluk Islam itu dilarang. Bagi beliau, ayat ini sekaligus memberi bukti bahwa kritikan sementara pihak Islam disebarluaskan dengan pedang jelas keliru. Perang dalam Islam dilakukan untuk defensif mempertahankan diri dari serbuan kaum Musyrikin. Bahkan, pada titk ini, Sayyid Thanthawi juga bertanya dengan retoris: yang menghunus pedang itu justru mereka yang punya kekuatan pasukan dan jumlah pengikut yang besar, sedangkan di awal pertumbuhannya, justru umat Islam jumlahnya sedikit dan secara logis tidak mungkin lebih dahulu menghunus pedang?



Namun, Tafsir Ibn Katsir mengutip pendapat yang mengatakan “la ikraha fi al-din” di atas telah mansukh (dihapus) oleh ayat perang. Oleh karena itu, ,menurut pendapat ini wajib menyeru semua umat untuk memasuki agama Al-Hanif, yaitu Islam. Jika ada sesorang di antara mereka menolak untuk masuk Islam serta tidak mau tunduk kepada peraturannya atau tidak mau membayar jizyah, ia diperangi hingga titik darah penghabisan. Tafsir Al-Qurthubi menyebut pendapat lain yang mengatakan ayat ini tidak dihapus dan berlaku khusus kepada ahli kitab yang membayar jizyah(pajak). Jadi mereka tetap tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam.


Sayyid Thantawi, yang semasa hidupnya pernah menjadi Grand Syekh Al-Azhar, berpendapat ayat kebebasan beragama di atas tetap berlaku dan tidak dihapus oleh ayat perang. Menurut beliau, keislaman itu tidak bisa dipaksa lewat jihad(perang) karena selain bertabrakan dengan maksud pensyariatan jihad, juga ditegaskan bahwa berislam lewat paksaan itu tidak sah. Lagi pula, dalam kaidah para ulama tafsir, ayat yang masih bisa dikompromikan itu jangan buru-buru dianggap telah terjadi nasikh-mansukh. Komprominya adalah ayat kebebasan beragama dan ayat perang itu berjalan sesuai dengan konteks masing-masing.


Ayat kebebasan beragama berlaku dalam kondisi normal dan damai, sedangkan ayat perang berlaku dalam konteks mempertahankan akidah umat dari mereka yang lebih dahulu mengangkat senjata. 


Yang repot itu, kalau ayat perang justru sengaja dikoar-koarkan untuk dakwah dalam kondisi damai. Ini seperti memainkan musik rok di saat tetangga sedang tidur pukul 02.00 pagi. Tentu orang lain akan terusik.


Saya mengambil dari buku karya Gus Nadir ( Prof. Nadirsyah Hosen ) Rais Syuriah PCI NU Australia dan New Zealand,  yang berjudul “Tafsir AL-QUR’AN di Medsos”.

Komentar

Posting Komentar